1. VISI, MISI, TUJUAN, DAN STRATEGI (VMTS)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (tautan kebijakan);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (tautan kebijakan);
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 85 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi (tautan kebijakan).
- Surat Keputusan Rektor Nomor 237/UN58/KP/2017 tentang Pedoman Penyusunan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran (tautan kebijakan);
- Surat Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi Nomor 304/UN58.10/M/2022 tentang Pengesahan Visi dan Misi Fakultas keguruan dan Ilmu Pendidikan (tautan kebijakan);
- Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Nomor 312/UN58.10/M/2022 tentang Rencana Strategis Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Surat Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Nomor 326.a/UN58.10/2019 tentang Buku Pedoman Akademik 2019/2020 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Nomor 318/UN58.10/M/2022 Tentang Penetapan Tim Perumus Visi, Misi, Tujuan Program Studi Pendidikan Jasmani FKIP Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Nomor 364/UN58.10/M/2022 Tentang Penetapan Visi, Tujuan, dan Strategi Program Studi Pendidikan Jasmani FKIP Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
2. TATA PAMONG, TATA KELOLA, DAN KERJA SAMA
2.1. Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kepemimpinan
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penggunaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua Program Studi dan Sekretaris Program Studi di Lingkungan Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dekan di Lingkungan Universitas Siliwangi pada BAB II mengenai Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Dekan di Lingkungan (tautan dan kebijakan);
- Peraturan rektor universitas Siliwangi nomor 3 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian wakil dekan di Lingkungan Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dosen Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Keputusan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 59/UN58/KL/2019 tentang Pembentukan Kelembagaan Sistem Penjaminan Mutu Tingkat Fakultas dan Program Studi Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- SK Rektor Universitas Siliwangi Nomor 5288/UN58/KP/2018 tentang Pengangkatan Dosen dengan Tugas Tambahan di Lingkungan Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi tentang Kearsipan di Lingkungan Universitas Siliwangi pada BAB V mengenai Pengelolaan Arsip dan Dokumentasi Pasal 8 (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Senat Fakultas di Lingkungan Universitas Siliwangi pada BAB II Pasal 2 Ayat 1 dan 2 mengenai Fungsi dan Wewenang Senat Fakultas di Lingkungan Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Kegiatan Akademik Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan tahun 2016 (tautan kebijakan);
2.2. Kerja Sama
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 48 tentang Kerja Sama Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Ayat (1), Pasal 79 tentang Pengembangan Perguruan Tinggi Ayat (1), Pasal 50 Ayat (1), 85 Ayat (1) (tautan kebijakan).
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi (tautan kebijakan);
- Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi Pada BAB XI Pasal 98 Ayat 1 (tautan kebijakan);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Kerja Sama Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Kegiatan Akademik Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Tahun 2016 (tautan kebijakan);
2.3. Penjaminan Mutu
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi BAB III mengenai Penjaminan Mutu Bagian Kesatu tentang Sistem Penjaminan Mutu Pasal 51 Ayat (2) dan Pasal 52 ayat (1) (tautan kebijakan);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi pada BAB II mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Pasal 6 Ayat (1) Butir (2) (tautan kebijakan);
- Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi pada BAB XII mengenai Sistem Penjaminan Mutu Pasal 99 Ayat (1) (tautan kebijakan).
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjamin Mutu (tautan kebijakan);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Siliwangi BAB III mengenai Maksud dan Tujuan Pasal 3, BAB V Pasal 7 Ayat 1, 2, dan 3 Mengenai Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal, dan Bab VI mengenai Mekanisme Sistem Penjaminan Mutu Internal Pasal 8 Ayat 1 dan 2 (tautan kebijakan);
- Keputusan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 59/UN58/KL/2019 tentang Pembentukan Kelembagaan Sistem Penjaminan Mutu Tingkat Fakultas dan Program Studi Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Buku I Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Siliwangi, Pusat Peminjaman Mutu Pendidikan, Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP2M-PMP) Universitas Siliwangi 2017 (tautan kebijakan);
- Buku II Manual Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Siliwangi Pusat Peminjaman Mutu Pendidikan, Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP2M-PMP) Universitas Siliwangi 2018 mengenai Manual Standar Penjaminan Mutu Internal Bidang Pengabdian pada Masyarakat (tautan kebijakan);
- Buku III Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Siliwangi, Pusat Peminjaman Mutu Pendidikan, Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP2M-PMP) Universitas Siliwangi 2018 (tautan kebijakan);
- Berita Acara Pertimbangan/ Persetujuan Senat Nomor 0120/UN58.01/ll/2018 Tanggal 26 Juli 2018 menyetujui disusunnya peraturaan tentang sistem penjaminan mutu internal Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Kegiatan Akademik Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Tahun 2016 pada Poin (K) mengenai Pedoman dan Prosedur Penjaminan Mutu Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
3. MAHASISWA
3.1 Rekrutmen dan Tes Seleksi Mahasiswa Baru
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi Bab III mengenai Penyelanggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Bagian Kesatu Pendidikan Pasal 16 ayat (1), (2) dan (3) tentang Penerimaan Mahasiswa Baru di Lingkungan Universitas Siliwangi (tautan kebijakan)
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 126 tahun 2016 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana di Perguruan Tinggi Negeri (tautan kebijakan)
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 50) (tautan kebijakan)
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2018 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana di Perguruan Tinggi Negeri. (tautan kebijakan)
- Surat Keputusan Rektor Universitas Siliwangi No. 512/UN58/KM/2018 tentang Pola Penerimaan dan Daya Tampung Mahasiswa Baru Universitas Siliwangi Tahun Akademik 2018/2019 (tautan kebijakan)
- Surat Keputusan Rektor Universitas Siliwangi No. 06/UN58/PMB/2019 tentang Pola Penerimaan dan Daya Tampung Mahasiswa Baru Universitas Siliwangi Tahun Akademik 2019/2020 (tautan kebijakan)
- Surat Keputusan Rektor Universitas Siliwangi No. 26/UN58/KM/2020 tentang Pola Penerimaan dan Daya Tampung Mahasiswa Baru Universitas Siliwangi Tahun Akademik 2020/2021 (tautan kebijakan)
- Surat Keputusan Rektor Universitas Siliwangi No. 439/UN58/KM/2021 tentang Pola Penerimaan dan Daya Tampung Mahasiswa Baru Universitas Siliwangi Tahun Akademik 2021/2022 (tautan kebijakan)
- Surat Keputusan Rektor Universitas Siliwangi No. 581/UN58/KM/2022 tentang Pola Penerimaan dan Daya Tampung Mahasiswa Baru Universitas Siliwangi Tahun Akademik 2022/2023 (tautan kebijakan)
- Surat Keputusan Rektor Universitas Siliwangi No. 492/UN58/PP.2/2016 mengenai Peraturan Akademik Universitas Siliwangi (tautan kebijakan)
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Akademik Universitas Siliwangi Bab III Program Pendidikan Penerimaan Mahasiswa Pasal 5 ayat (1) dan (2) (tautan kebijakan)
- Surat Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Nomor 326.a/UN58.10/AK/2019 Buku Pedoman Akademik 2019/2020 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi Bab II Mengenai Administrasi Akademik Point A-E (tautan kebijakan)
3.2. Program Layanan dan Pembinaan Mahasiswa
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Bab II Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Bagian Kedua Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Paragraf 3 Sitivas Akademika Pasal 14 ayat (a) (tautan kebijakan).
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155 Tahun 1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2017 mengenai Pedoman Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Pedoman Akademik Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Keputusan Rektor UNSIL nomor 1181/UN58/KP/2022 tentang Penetapan Anggota Satuan Tugas PPKS UNSIL periode Tahun 2022-2024 (tautan kebijakan);
- Surat Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Nomor 326.a/UN58.10/AK/2019 Buku Pedoman Akademik 2019/2020 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Surat Penugasan Nomor 335.a/UN58.01.9/LL/2015 mengenai Daftar Nama Pembimbing dan Konseling di Lingkungan FKIP Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Standar Opersional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Kegiatan Akademik Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Bagian B Pedoman dan Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan bagian 5 mengenai Pelayanan Kegiatan Kemahasiswaan (tautan kebijakan);
4. SUMBER DAYA MANUSIA
4.1 Dosen
- KEPUTUSAN-MENTERI-PANRB-NOMOR-1023-TENTANG-NILAI-AMBANG-BATAS-SKD-CPNS-2021 (tautan kebijakan)
- Kepmen PANRB No. 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (tautan kebijakan)
- PP No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (tautan kebijakan).
- PP Nomor 11 tahun 2020 Perubahan atas Aturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (tautan kebijakan);
- Perpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru (tautan kebijakan);
- Permendikbud Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non PNS pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta (tautan kebijakan);
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi di Bab VII tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Akademik Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Keputusan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 938/UN58/DK/2016 tentang Pengesahan Rubrik Beban Kerja Dosen Universitas Siliwangi tahun 2016, (tautan kebijakan);
- Standar Operasional Prosedur (SOP) tahun 2016 tentang Pelaksanaan Kegiatan Akademik mengenai Pedoman dan Prosedur Pelayanan Dosen (tautan kebijakan);
- Standar Operasional Prosedur (SOP) tahun 2016 tentang Pelaksanaan Kegiatan Akademik mengenai Pedoman dan Prosedur Monitoring dan Evaluasi Kinerja Dosen, (tautan kebijakan);
- Standar Operasional Prosedur (SOP) tahun 2016 tentang Pelaksanaan Kegiatan Akademik mengenai Pedoman Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Dosen (tautan kebijakan);
- Surat Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi Nomor: 358.b/UN58.10/AK/2019 tentang Pedoman Etika Akademik/Kode Etik (tautan kebijakan).
4.2 Tenaga Kependidikan (Tendik)
- PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (tautan kebijakan);
- PP Nomor 11 Tahun 2020 Perubahan atas Aturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (tautan kebijakan);
- Perpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru (tautan kebijakan).
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 944/UN58/KP/2021 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil (tautan kebijakan);
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Keputusan Rektor Nomor 2542/UN58/OT/2018 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Kegiatan Akademik Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Bagian J Mengenai Pedoman dan Prosedur Monitoring dan Evaluasi Kinerja Tenaga Kependidikan (tautan kebijakan);
5. KEUANGAN, SARANA DAN PRASARANA
5.1 Keuangan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 mengenai Perbendaharaan Negara (tautan kebijakan);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Pendidikan Tinggi (tautan kebijakan);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang membahas Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (tautan kebijakan);
- PP Nomor 17 Tahun 2010 yang membahas Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (tautan kebijakan);
- PP Nomor 24 Tahun 2005 yang membahas Sistem Akuntansi Pemerintah (tautan kebijakan);
- PP Nomor 4 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (tautan kebijakan);
- PP Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 yang membahas Barang Milik Negara (BMN) (tautan kebijakan);
- Perpres Nomor 80 Tahun 2003 mengenai Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (tautan kebijakan);
- Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) 60/PMK.02/2021 Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 (tautan kebijakan);
- PMK Nomor 190/PMK.05/2012 yang membahas Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (tautan kebijakan);
- PMK Nomor 181/PMK.06/2016 yang membahas Penatausahaan Barang Milik Negara (tautan kebijakan);
- PMK Nomor 50/PMK.06/2014 yang mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara (tautan kebijakan);
- Keputusan Rektor Nomor 2542/UN58/OT/2018 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedure (SOP) Universitas Siliwangi Bagian SOP Biro Umum dan Keuangan Sub-Bagian SOP Keuangan Nomor 0009/SOP.BUK/Ver.1/2018 SOP mengenai: Layanan Permintaan Pembayaran Langsung (LS) Dana APBN untuk Belanja Barang/Modal, Layanan Pembayaran Gaji, Layanan Pembayaran Uang Makan, Layanan Pembayaran Uang Lembur, Pembayaran Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa, Perencanaan Anggaran DIPA, Pengajuan Anggaran DIPA (PNBP), Pertanggungjawaban dan Verifikasi SPJ Anggaran DIPA (PNBP) (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2017 yang membahas Tata Naskah Dinas di Lingkungan UNSIL (tautan kebijakan).
5.2 Prasarana dan Sarana Pendidikan
Keputusan Rektor Nomor 2542/UN58/OT/2018 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedure (SOP) Universitas Siliwangi Bagian SOP Biro Umum dan Keuangan Sub-Bagian SOP Kerumahtangaan dan BMN Nomor 0019/SOP.BUK/Ver.1/2018 SOP mengenai Inventarisasi Sarana dan Prasarana, Permintaan Barang, Peminjaman Kendaraan Dinas, Peminjaman Gedung, Perbaikan/Pemeliharaan BMN, Penghapusan Barang Milik/Kekayaan Negara, Penyimpanan dan Pendistribusian Barang, Pelaksanaan Rapat Dinas (tautan kebijakan);
6. PENDIDIKAN
6.1 Kurikulum PS dan Perangkat Pembelajaran
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 23 Ayat (2) (tautan kebijakan) (tautan kebijakan);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 35 Ayat (2) (tautan kebijakan);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia) pada BAB I Pasal 1 Ayat 13 dan BAB II tentang Penyelenggaran Pendidikan Tinggi Pasal 23 Butir A mengenai Bidang Akademik Nomor 1 (tautan kebijakan);
- Peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintan Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 39 Ayat 1 (tautan kebijakan);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia pada BAB 1 Pasal 1 Ayat 1 (tautan kebijakan);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi Pasal 10 Ayat 4 pada Butir (b) (tautan kebijakan);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada BAB I Pasal 3 Ayat 2 Butir C dan BAB II mengenai Standar Nasional Pendidikan Pasal 4 Ayat 2 (tautan kebijakan);
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa pada BAB IV Pasal 7 Ayat 1 (tautan kebijakan);
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 74/P/2021 tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester Pembelajaran Program Kampus Merdeka pada Diktum Kelima (tautan kebijakan);
- Penyesuaian SKB Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 (tautan kebijakan);
- Keputusan Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) (tautan kebijakan);
- Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi pada Diktum Kesatu (tautan kebijakan);
- Lampiran Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Matakuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi pada bagian Pendahuluan Alinea Ketiga (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi No 10 Tahun 2018 mengenai Pedoman Penyusunan dan Implementasi Kurikulum Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 1 Tahun 2019 tentang pedoman Akademik Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Keputusan Rektor Universitas Siliwangi No. 267/UN58/KR/2021 tentang Penetapan Pedoman Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Lingkungan Universitas Siliwangi pada BAB II Ketentuan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MKBM) dan Bab III mengenai Ruang Lingkup Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Akademik Universitas Siliwangi, Bab VII Pasal 14 (tautan kebijakan);
- Keputusan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 2542/UN58/OT/2018 tentang Penetapan Standar Oprasional Prosedur Universitas Siliwangi, mengenai Standar Oprasional Prosedur (SOP) Biro Akademik, Kemahasiswaan, perencanaan, dan Kerja Sama Universitas Siliwangi, Nomor 1 Poin B mengenai Standar Oprasional Prosedur (SOP) Penyusunan Pedoman Akademik dan Pendidikan [Nomor SOP 002/SOP-BAKPK/Ver.I/2018] (tautan kebijakan);
- Keputusan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 384/UN58/KM/2020 Tentang Perubahan Kalender Akademik Universitas Siliwangi Tahun Akademik 2020/2021, pada point a tentang perubahan kalender akademik karena bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (tautan kebijakan);
- Surat Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Nomor 326.a/UN58.10/AK/2019 mengenai Buku Pedoman Akademik 2019/2020 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi pada Bab III tentang penyelenggaraan Pendidikan, Poin A, B, C, dan D mengenai Kurikulum, Sistem Kredit Semester, Kalender Akademik, dan Pelaksanaan Perkuliahan (tautan kebijakan);
- Surat Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Nomor 07/UN58.10/KP/2019 Tentang Pengembangan Kurikulum Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwang (tautan kebijakan);
- Buku Panduan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2020 pada Bab II mengenai Program Pelaksanaan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi) (tautan kebijakan);
- Buku Panduan Penyususnan Kurikulum Pendidikan Tinggi di Era Industri 4.0 untuk Mendukung Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020 pada Bagian (B) mengenai Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Butir 1 tentang Tahapan Perancangan Dokumen Kurikulum; dan Butir 2 mengenai Tahapan Perancangan Pembelajaran (tautan kebijakan);
- Buku Panduan Program Bantuan Kerja Sama Kurikulum dan Implementasi Merdeka Belajar- Kampus Merdeka, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2021 pada Bab II Poin A mengenai Bentuk Pelaksanaan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (tautan kebijakan);
- Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Kemendikbud (tautan kebijakan);
6.2. Pelaksanaan Pembelajaran
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 74/P/2021 tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester Pembelajaran Program Kampus Merdeka pada Diktum Kelima (tautan kebijakan);
- Penyesuaian SKB Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 (tautan kebijakan);
- Keputusan Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) (tautan kebijakan).
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Akademik Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 8 tahun 2017 tentang Etika Akademik/ Kode Etik Universitas Siliwangi Pasal 4 (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Implementasi Kurikulum Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Keputusan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 384/UN58/KM/2020 Tentang Perubahan Kalender Akademik Universitas Siliwangi Tahun Akademik 2020/2021, pada point a tentang perubahan kalender akademik karena bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (tautan kebijakan);
- Keputusan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 2542/UN58/OT/2018 mengenai Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Universitas Siliwangi Bagian SOP Pelaksanaan Perkuliahan Reguler Nomor 0011/SOP-BAKPK/Ver.I/2018, (tautan kebijakan);
- Keputusan Rektor No 267 Tahun 2021 tentang Penetapan Pedoman Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Lingkungan Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Pedoman Penyusunan Kurikulum Program Studi di Lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi 2021-2025 (Sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan KKNI) (tautan kebijakan);
- Surat Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Nomor 07/UN58.10/KP/2019 tentang Pengembangan Kurlikulum Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi di Era Industri 4.0 untuk Mendukung Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Bagian C mengenai Pembelajaran Berpusat pada Mahasiswa (tautan kebijakan);
- Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Kemendikbud (tautan kebijakan);
6.3. Penilaian Pembelajaran
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Bab II mengenai Mekanisme Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Pasal 3 ayat (1), (2), (3), (4) (tautan kebijakan);
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa Bab V Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa Pasal 12 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 16 ayat (1) (tautan kebijakan);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bagian Kelima Standar Penilaian Pembelajaran Pasal 21 ayat (1), (2) (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Akademik Universitas Siliwangi Bab VI Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 20 mengenai Penilaian Hasil Belajar ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7) (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 8 tahun 2017 Tentang Etika Akademik/ Kode Etik Universitas Siliwangi Pasal 4 ayat 6 (tautan kebijakan);
- Surat Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Nomor 07/UN58.10/KP/2019 tentang Pengembangan Kurikulum Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi BAB II Tahap Penyusunan Kurikulum Bagian C Tahap Evaluasi Program Pembelajaran Bagian 2 Teknik dan Instrumen Penilaian, Bagian 3 Mekanisme dan Prosedur Penilaian, Bagian 4 Pelaksanaan Penilaian, dan Bagian 5 Pelaporan Penilaian (tautan kebijakan);
- Surat Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Nomor 32.a/UN58.10/AK/2019 Bab III Penyelenggaraan Pendidikan Bagian (E) mengenai Penilaian Hasil Belajar, Bab IV Etika Akademik dan Tata Tertib Bagian (B) mengenai Tata Tertib (tautan kebijakan);
6.4 Pembelajaran Mikro
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 60 mengenai Tugas dan Kewajiban Keprofesionalan Dosen pada Butir (b) (tautan kebijakan);
- Surat Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu pendidikan Nomor 326.a/UN58.10/AK/2019 tentang Buku Pedoman Akademik 2019/2020 Fakultas keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi pada BAB III tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagian D mengenai Pelaksanaan Perkuliahan Poin 3 berkenaan dengan lulus matakuliah Pembelajaran mikro dengan nilai paling rendah B menjadi syarat untuk mengikuti Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) (tautan kebijakan);
6.5. Pembimbingan Mahasiswa
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Akademik Universitas Siliwangi pada BAB VII mengenai Penyelenggaran Pendidikan di Pasal 16 tentang Dosen Wali (Penasehat Akademik) pada Ayat 1, 2, 3, 4, dan 5, Pasal 19 mengenai Magang/Tugas Akhir/Skripsi/Tesis pada Ayat 2 dan 4, Pasal 22 mengenai Bimbingan dan Konseling pada Ayat 1 dan 2 (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 8 tahun 2017 Tentang Etika Akademik/ Kode Etik Universitas Siliwangi Pasal 4 ayat 5 (tautan kebijakan);
- Keputusan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 267/UN58/KR/2021 tentang Penetapan Pedoman Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di Lingkungan Universitas Siliwangi pada Pedoman Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di Bab III Mengenai Ruang Lingkup Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) pada Poin F tentang Mekanisme pelaksanaan belajar di No 3, 4, dan 8(tautan kebijakan);
- Keputusan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 267/UN58/KR/2021 tentang Penetapan Pedoman Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di Lingkungan Universitas Siliwangi pada Pedoman Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di Bab II Mengenai Ketentuan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) pada No 8, 20, dan 25, Bab IV Mengenai Penjaminan Mutu pada Point 4.1 Butir c tentang Magang (tautan kebijakan);
- Keputusan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 267/UN58/KR/2021 tentang Penetapan Pedoman Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di Lingkungan Universitas Siliwangi padaPedoman Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di Bab II mengenai Ketentuan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) pada No 22 (tautan kebijakan);
- Keputusan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 2542/UN58/OT/2018 mengenai Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Universitas Siliwangi Bagian SOP Pembimbingan Aktivitas Akademik Nomor 0014/SOP-BAKPK/Ver.I/2018, Pengisian Kartu Rencana Studi Mahasiswa Nomor 0015/SOP-BAKPK/Ver.I/2018, Pelaksanaan Praktikum Lapangan Nomor 0016/SOP-BAKPK/Ver.I/2018, Pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan Nomor 0017/SOP-BAKPK/Ver.I/2018, Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Nomor 0018/SOP-BAKPK/Ver.I/2018, Penyelengaraan Skripsi Nomor 0019/SOP-BAKPK/Ver.I/2018 (tautan kebijakan);
- Surat Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Nomor 326.a/UN58.10/AK/2019 tentang Buku Pedoman Akademik 2019/2020 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi pada Bab III Mengenai Penyelenggaraan Pendidikan, Poin G mengenai Dosen Wali (Penasehat Akademik) (tautan kebijakan);
- Surat Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Nomor 326.a/UN58.10/AK/2019 tentang Buku Pedoman Akademik 2019/2020 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi pada Bab III mengenai Penyelenggaraan Pendidikan, Point D, Butir 3 tentang Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) dan Butir 4 tentang Tugas Akhir/Skripsi, Poin H mengenai Bimbingan dan Konseling (tautan kebijakan);
6.6. Suasana Akademik
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi mengenai Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik dan Otonomi Keilmuan Pada Pasal 8 Ayat 3 (tautan kebijakan);
- Keputusan Rektor Universitas Siliwangi No. 267/UN58/KR/2021 tentang Penetapan Pedoman Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Lingkungan Universitas Siliwangi pada BAB II Ketentuan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MKBM) (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Etika Akademik/ Kode Etik Universitas Siliwangi Pasal 4 Ayat 1-4 (tautan kebijakan);
- Keputusan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 2542/UN58/OT/2018 mengenai Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Universitas Siliwangi Bagian SOP Perkuliahan Tamu Nomor 0012/SOP-BAKPK/Ver.I/2018 (tautan kebijakan);
6.7. Kepuasan Mahasiswa
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Siliwangi Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (2) (tautan kebijakan);
- Surat Keputusan Dekan Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Nomor 407/UN58.10/KP/2019 tentang Panduan Gugus Kendali Mutu Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi Bab II Sistem Penjaminan Mutu Internal Bagian D Ruang Lingkup Sistem Penjaminan Mutu Internal (tautan kebijakan);
- Keputusan Dekan Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Nomor 271/UN58.10/EP/2018 Mengenai pedoman pengukuran tingkat kepuasan mahasiswa di lingkungan FKIP Universitas Siliwangi (tautan kebijakan).
7. PENELITIAN
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pasal 1 Ayat 4 (tautan kebijakan).
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20 (tautan kebijakan);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 60 butir a (tautan kebijakan);
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen Pasal 26 Ayat 1 (tautan kebijakan);
- Peraturan pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi Pasal 22 Ayat 1 dan Ayat 3 (tautan kebijakan);
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 1 Ayat 1 (tautan kebijakan);
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi Pasal 17 ayat 1(tautan kebijakan);
- Keputusan Rektor Nomor: 1484/UN.58/LT/2016 mengenai Rencana Strategis Penelitian Universitas Siliwangi Tahun 2017-2020 (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Etika Akademik/ Kode Etik Universitas Siliwangi Pasal 6 Ayat 1-10 dan Pasal 8 (tautan kebijakan);
- Keputusan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 619/UN58/PI/2022 tentang Penetapan Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Lingkungan Universitas Siliwangi Edisi VI (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Akademik Universitas Siliwangi Pasal 12 Ayat 1 dan Ayat 2 (tautan kebijakan);
- Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Nomor 335/UN58.10/P/2022 Mengenai Penetapan Kelompok Keahlian dan Keilmuan Program Studi Pendidikan Jasmani FKIP (tautan kebijakan)
8. PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 60 Butir a (tautan kebijakan);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20 (tautan kebijakan);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi Pasal 1 Ayat 11 (tautan kebijakan).
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen Pasal 26 Ayat 1 (tautan kebijakan);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi Pasal 22 Ayat 1 dan Ayat 3 (tautan kebijakan);
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi Pasal 17 Ayat 1(tautan kebijakan);
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 1 Ayat 1 (tautan kebijakan);
- Keputusan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 148/UN.58/PM/2016 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Etika Akademik/ Kode Etik Universitas Siliwangi Pasal 7 Ayat 1-6 (tautan kebijakan);
- Keputusan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 619/UN58/PI/2022 tentang Penetapan Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Lingkungan Universitas Siliwangi Edisi VI (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Akademik Universitas Siliwangi Pasal 12 Ayat 1 dan Ayat 2 (tautan kebijakan);
9. KELUARAN DAN CAPAIAN TRIDHARMA
9.1. Keluaran dan Capaian Dharma Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 9 bagian D (tautan kebijakan);
- Panduan Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020, di Bab II tentang Panduan Pelaksanaan Teknis, pada Point A, IKU 1 mengenai Lulusan Mendapatkan Pekerjaan yang Layak, IKU 2 Mahasiswa Mendapat Pengalaman di Luar Kampus, IKU 3 mengenai Dosen Berkegiatan di Luar Kampus, IKU 4 mengenai Praktisi Mengajar di Dalam Kampus, IKU 7 mengenai Kelas yang Kolaboratif dan Partisipatif (tautan kebijakan);
- Lampiran I Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 754/P/2020 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi di Lingkungan Menteri pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020 pada point 1 yang membahas kesiapan kerja lulusan persentase lulusan SI dan D4/ D3/ D2 yang berhasil mendapatkan pekerjaan dengan masa tunggu kurang dari 6 bulan dan gaji lebih dari 1,2 (satu koma dua) UMR di perusahaan swasta, organisasi nirbala, institusi/ organisasi multirateral, lembaga pemerintah, dan badan usaha milik negara (BUMN) (tautan kebijakan);
- Surat Keputusan Menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi Nomor 4822/ E1/DI.04.02/2021 mengenai Buku Panduan Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri pada BAB II tentang panduan pelaksanaan teknis point A (lulusan mendapatkan Pekerjaan yang layak) butir 2 mengenai kriteria pekerjaan yang menjelaskan mengenai penjelasan masa tunggu lulusan (tautan kebijakan).
- Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2019 Mengenai Pedoman Akademik Universitas Siliwangi Bab VII Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 23 Predikat Kelulusan, Pasal 16 Beban, Masa Studi, dan Penentuan Mata Kuliah, Pasal 17 Beban, Masa Studi, dan Penentuan Mata Kuliah Pasal 18 terkait Skripsi dan pasal 20 terkait Penilaian Hasil Belajar (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2017 Mengenai Pedoman Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Implementasi Kurikulum Universitas Siliwangi Pasal 15 ayat 1-4, Pasal 16 ayat 1-3, Pasal 17 ayat 1,3, 4, 5, Pasal 24 Ayat 1 dan 2 (tautan kebijakan) ;
- Peraturan rektor Universitas Siliwangi nomor 9 tahun 2018 tentang sistem penjaminan mutu internal (SPMI) Universitas Siliwangi pada Buku III Standar sistem penjaminan mutu Internal Universitas Siliwangi pada bagian, Standar Tracer study point 2 dan Standar Tracer Study point 7 yang membahas mengenai indikator standar tracer study (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Siliwangi (tautan kebijakan)
- Surat Rektor Nomor 1024/UN58/KM/2021 perihal pengisian Sistem Informasi Alumni Tracer Study Universitas Siliwangi pada Point (B) mengenai tata cara pengisian pengguna alumni (tautan kebijakan);
- Standar Oprasional Prosedur (SOP) pelaksanaan kegiatan akademik Fakultas Keguruan dan Ilmu pendidikan Universitas Siliwangi pada Point (G) tentang Pedoman dan prosedur pelayanan wisuda dan alumni (tautan kebijakan);
- Dokumen Buku III SPMI Universitas Siliwangi Bidang Pendidikan Standar 1.2 terkait Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Mata Kuliah, Standar 1.3 terkait Standar Kompetensi Lulusan, Standar 1.4 terkait Standar Penyesuaian Kompetensi Lulusan dengan Perkembangan IPTEKS dan Bidang Pendidikan Standar 1.5 Standar Tracer Study (tautan kebijakan);
- Rencana Strategi Universitas Siliwangi periode 2020-2024 pada BAB I point 1.3 mengenai lulusan yang membahas bahwa Universitas siliwangi memiliki sasaran program yaitu meningkatnnya kualitas pembelajaran dan mahasiswa universitas Siliwangi dengan indikator kinerja tahun 2019 memiliki target dengan persentase 21% lulusan yang langsung bekerja sesuai dengan bidangnya (tautan kebijakan);
- Surat Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Nomor 326.a/UN58.10/AK/2019 Buku Pedoman Akademik 2019/2020 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi (tautan kebijakan)
- Keputusan dekan fakultas keguruan dan ilmu pendidikan universitas siliwangi nomor 284/UN58.10/KP/2020 tentang rencana strategis (renstra) fakultas keguruan dan ilmu pendidikan universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Pedoman Akademik FKIP Universitas Siliwangi BAB III Penyelenggaraan Pendidikan Point 5 terkait Masa Studi, Bagian E nomor 4 terkait penyelesaian studi (tautan kebijakan).
9.2. Keluaran dan Capaian Dharma Penelitian dan PkM
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi Pasal 17 ayat 3, 4, 5, 6, 7, Pasal 18 ayat 3 dan 4 (tautan kebijakan);
- Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Siliwangi Edisi V 2021 Bagian Indikator Pencapaian Kinerja Penelitian dan Bagian Indikator Pencapaian Kinerja Pengabdian Kepada Masyarakat (tautan kebijakan);